here it is ..
Kota Palu awalnya adalah kota kecil yang  menjadi   pusat kerajaan Palu. Setelah penjajahan Belanda maka kerajaan  ini merupakan   bagian dari wilayah kekuasaan, Onder Afdeling Palu.  Onder Afdeling Palu   membawahi 3 Landschap yakni :
| 1. | Landschap Palu yang terdiri dari : | |
| a. | Distrik Palu Timur | |
| b. | Distrik Palu Tengah | |
| c. | Distrik Palu Barat | |
| 2. | Landschap Kulawi | |
| 3. | Landschap Sigi Dolo | |
Pada saat Perang Dunia II sekitar tahun  1942   Kota Donggala sebagai ibukota Afdeling Donggala dihancurkan baik  oleh pasukan   Sekutu maupun Jepang sehingga pusat pemerintahan  dialihkan ke Palu sekitar tahun   1950, yang berdasarkan Undang-Undang  Nomor 44 tahun 1950 menjadi wilayah daerah   Sulawesi Tengah dan  berkedudukan di Poso, sedangkan Kota Palu hanya merupakan   tempat  kedudukan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) setingkat Wedana. Lebih jauh    Kota Palu berkembang setelah dibentuknya Residen Koordinator Sulawesi  Tengah   Tahun 1957 membuat status Kota Palu menjadi Ibukota  Karesidenan.
Berdasarkan   Undang-Undang Nomor 13  tahun 1964 dengan terbentuknya Propinsi Daerah Tingkat I   Sulawesi  Tengah, telah memberi arti dan peran yang lebih baik bagi Kota Palu    karena menjadi Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Dengan semakin besarnya peran kota ini  dalam   bidang pemerintahan dan pembangunan, berdasarkan Peraturan  Pemerintah Nomor 18   Tahun 1978 maka Kota Palu di tetapkan menjadi Kota  Administratif.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang  Nomor 4   Tahun 1994 telah dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu  yang mempunyai   Wilayah meliputi :
| 1. | Kota Administratif Palu | 
| 2. | Sebagian wilayah Kecamatan Tavaili . | 
| a. | Kecamatan Palu Barat | ||
| b. | Kecamatan Palu Selatan | ||
| c. | Kecamatan Palu Timur | ||
| d. | Kecamatan Palu Utara | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar